100%
Halo Wargi Cianjur Sadaya...
Ada kabar gembira neh!! Pemerintah Kabupaten Cianjur membebaskan pengenaan sanksi administratif berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka Hari Jadi Cianjur ke-347 sekaligus Pekan Sadar Pajak pada Hari Pajak Nasional Tanggal 14 Juli 2024.
Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.8.2/KEP.234-BAPENDA/2024 yang akan diterapkan selama 2 pekan, mulai tanggal 8 Juli s.d 21 Juli 2024.
Ayo jangan lewatkan kesempatan ini ya wargi... Pembayaran pun semakin mudah, bisa dimana saja dan kapan saja melalui kanal-kanal pembayaran digital yang sudah tersedia untuk mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Diantaranya Bank BJB, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Blibli, Ovo, Traveloka, Linkaja, Shopee, Tokopedia dan Bukalapak.
Makan sepat di rumah Haji Rojak
Hayu jadi wargi taat, dengan tepat bayar Pajak
news write date : 11 July 2024