• Cianjurkab
  • Satudata
  • Dashboard
  • JDIH
Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pimpinan Bapenda
    • Rencana Strategis
  • Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • BBNBK
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    • Pajak Rokok
    • PBJT Makanan dan Minuman
    • PBJT Perhotelan
    • PBJT Kesenian dan Hiburan
    • PBJT Parkir
    • PBJT Ketenagalistrikan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Alat Berat
    • PBB-P2
    • BPHTB
  • Retribusi
    • Retribusi Jasa Umum
    • Retribusi Jasa Usaha
    • Retribusi Perizinan Tertentu
  • Berita
    • Berita
    • Pengumuman
    • Artikel
  • Bidang
    • Bidang Penagihan Pajak
    • Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah
    • Bidang Pengembangan dan Retribusi Daerah
    • Sekretariat
  • PPID
  • JDIH
Pajak

Pajak Air Tanah

Mei 23, 2025 | by admin | 482 Views
Facebook Twitter Instagram Mail
Mei 23, 2025 482 Views

Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh individu atau badan usaha. Pajak ini dipungut sebagai bentuk kompensasi atas penggunaan sumber daya alam berupa air tanah.
Objek Pajak
Objek Pajak Air Tanah merupakan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang dilakukan melalui pengeboran atau penggalian ke dalam tanah untuk mendapatkan sumber air.
Pengecualian terhadap objek pajak ini diberikan untuk pengambilan air tanah dalam jumlah kecil untuk keperluan rumah tangga. Namun, apabila digunakan untuk keperluan industri, bisnis, atau usaha komersial, maka tetap dikenakan pajak.

Subjek Pajak
Subjek Pajak Air Tanah merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Wajib Pajak
Wajib Pajak Air Tanah merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata menggunakan air tanah dan berkewajiban membayar pajak atas penggunaannya.

Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah dihitung berdasarkan: Volume air yang diambil (dalam meter kubik) Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang ditetapkan berdasarkan jenis, lokasi, dan kualitas air tanah

Tarif Pajak
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan maksimal sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan pajak, dan besarannya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Cara Perhitungan Pajak
Besaran Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak yang berlaku.
Contoh Perhitungan: Sebuah perusahaan mengambil 500 m³ air tanah dalam satu bulan, dengan NPAT sebesar Rp 2.000 per m³. Dasar Pengenaan Pajak = 500 m³ × Rp 2.000 = Rp 1.000.000 Pajak Terutang = 20% × Rp 1.000.000 = Rp 200.000
Dengan demikian, pajak yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp 200.000 per bulan.

Masa Pajak
Masa pajak untuk Pajak Air Tanah ditetapkan selama 1 (satu) bulan.

Saat Terutang
Saat terutang Pajak Air Tanah terjadi pada saat dilakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Wilayah Pemungutan
Wilayah pemungutan Pajak Air Tanah adalah daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dilakukan.

TENTANG Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur

  • Jl.Pramuka, Bojong, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281
  • (0263) 261650
  • bapenda@cianjurkab.go.id

Pajak

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • BBNBK
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok
  • PBJT Makanan dan Minuman
  • PBJT Perhotelan
  • PBJT Kesenian dan Hiburan
  • PBJT Parkir
  • PBJT Ketenagalistrikan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Alat Berat
  • PBB-P2
  • BPHTB

Retribusi

  • Retribusi Jasa Umum
  • Retribusi Jasa Usaha
  • Retribusi Perizinan Tertentu
© 2025 Website Pemda Cianjur V.1
Dibuat dengan oleh Diskominfo Kabupaten Cianjur