Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh individu atau badan usaha. Pajak ini dipungut sebagai bentuk kompensasi atas penggunaan sumber daya alam berupa air tanah.
Objek Pajak
Objek Pajak Air Tanah merupakan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang dilakukan melalui pengeboran atau penggalian ke dalam tanah untuk mendapatkan sumber air.
Pengecualian terhadap objek pajak ini diberikan untuk pengambilan air tanah dalam jumlah kecil untuk keperluan rumah tangga. Namun, apabila digunakan untuk keperluan industri, bisnis, atau usaha komersial, maka tetap dikenakan pajak.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Air Tanah merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Wajib Pajak
Wajib Pajak Air Tanah merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata menggunakan air tanah dan berkewajiban membayar pajak atas penggunaannya.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah dihitung berdasarkan:
Volume air yang diambil (dalam meter kubik)
Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang ditetapkan berdasarkan jenis, lokasi, dan kualitas air tanah
Tarif Pajak
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan maksimal sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan pajak, dan besarannya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Cara Perhitungan Pajak
Besaran Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak yang berlaku.
Contoh Perhitungan:
Sebuah perusahaan mengambil 500 m³ air tanah dalam satu bulan, dengan NPAT sebesar Rp 2.000 per m³.
Dasar Pengenaan Pajak = 500 m³ × Rp 2.000 = Rp 1.000.000
Pajak Terutang = 20% × Rp 1.000.000 = Rp 200.000
Dengan demikian, pajak yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp 200.000 per bulan.
Masa Pajak
Masa pajak untuk Pajak Air Tanah ditetapkan selama 1 (satu) bulan.
Saat Terutang
Saat terutang Pajak Air Tanah terjadi pada saat dilakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Wilayah Pemungutan
Wilayah pemungutan Pajak Air Tanah adalah daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dilakukan.