Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah
Melaksanakan kegiatan pendataan, pendaftaran, penilaian, dan penetapan atas objek dan subjek pajak daerah guna mendukung tertib administrasi dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Tentang Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah

Melaksanakan kegiatan pendataan, pendaftaran, penilaian, dan penetapan atas objek dan subjek pajak daerah guna mendukung tertib administrasi dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Fungsi Utama
Dalam melaksanakan tugasnya, bidang ini memiliki berbagai fungsi dan tanggung jawab yang spesifik sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing untuk mendukung pencapaian visi dan misi organisasi.