Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
Subjek BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor
Wajib BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor
Dasar Pengenaan BBNKB merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor yang digunakan sebagai dasar pengenaan PKB
Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen)
Besaran Pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB
Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran Kendaraan Bermotor
Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahaan pertama Kendaraan Bermotor
Wilayah pemungutan BBNKB yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Cianjur tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.