100%

BBNKB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

Objek Pajak

  1. Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kendaraan Bermotor yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud yaitu penyerahan atas:
    1. kereta api.
    2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
    3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga - lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah.
    4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.
    5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
  3. Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor yaitu pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
    1. untuk diperdagangkan
    2. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia
    3. digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
  4. Pengecualian berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.


Subjek Pajak

Subjek BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor

Wajib Pajak

Wajib BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan BBNKB merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor yang digunakan sebagai dasar pengenaan PKB

Tarif Pajak

Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen)

Cara Perhitungan Pajak

Besaran Pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB

Masa Pajak

Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran Kendaraan Bermotor 

Saat Terutang

Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahaan pertama Kendaraan Bermotor

Wilayah Pemungutan

Wilayah pemungutan BBNKB yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Cianjur tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.