100%

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.

Objek Pajak

Objek PBBKB merupakan penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.

Subjek Pajak

Subjek PBBKB merupakan konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 

Wajib Pajak

Wajib PBBKB merupakan orang pribadi atau Badan penyedia BBKB yang menyerahkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan PBBKB merupakan nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Tarif Pajak

  1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  2. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.


Cara Perhitungan Pajak

Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB dengan tarif PBBKB 

Masa Pajak

Masa Pajak PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor.
                            

Saat Terutang

Saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor.
                            

Wilayah Pemungutan

Wilayah Pemungutan PBBKB yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Cianjur tempat penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.