Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman merupakan pajak yang dikenakan pada penjualan makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran, kafe, rumah makan, dan usaha sejenis. Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir, sementara penjual bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkannya kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Objek Pajak merupakan penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud, meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:
A. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
B. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
1. Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
2. Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan;
3. Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Yang dikecualikan dari objek pajak PBJT adalah penyerahan makanan da/atau minuman:
Subjek Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
Wajib Pajak merupkan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa makanan dan/atau minuman, yaitu jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.
Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT barang atau jasa makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di daerah.
Tarif PBJT makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
Pajak = 10% X Dasar Pengenaan Pajak (omzet)
Contoh :
Jika omzet Rp 5.000.000
Maka pajaknya : 10% X Rp 5.000.000 = Rp 500.000 (pajak yang harus dibayarkan)
Masa Pajak
• Masa pajak PBJT Kesenian dan Hiburan biasanya berlaku bulanan (per bulan).
• Artinya, pajak yang terutang dalam satu bulan harus dilaporkan dan dibayarkan pada bulan berikutnya.
Saat pembayaran/penyerahan atas maknan dan/atau minuman
Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan