Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi Jasa Umum dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi
Objek Retribusi Jasa Umum meliputi:
A. Pelayanan Kesehatan, seperti pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Jenis pelayanan meliputi:
B. Pelayanan Kebersihan, yaitu pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah/pengolahan atau pemusnahan akhir sampah; penyediaan lokasi pembuangan/pengolahan atau pemusnahan akhir sampah; penyediaan dan/atau penyedotan kakus; serta pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri.
C. Pelayanan Parkir di tepi jalan umum, yaitu penyediaan pelayanan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Pelayanan Pasar, yaitu penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi Jasa Umum tidak dikenakan atas:
A. Pelayanan jasa umum yang dilakukan oleh pemerintah pusat;
B. Badan Usaha Milik Negara;
C. Badan Usaha Milik Daerah;
D. Pihak swasta.
Pelayanan kebersihan yang dikecualikan adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
Subjek Retribusi
Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
Wajib Retribusi
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Prinsip:
• Kepentingan umum: ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.
• Non-profit: tidak untuk mencari keuntungan.
• Aksesibilitas dan keterjangkauan: tarif ditetapkan agar masyarakat mampu membayar.
Sasaran:
• Memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
• Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai layanan pemerintah.
Tarif Retribusi
Penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa. Tarif ditetapkan hanya untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa.
Cara Perhitungan Retribusi
Perhitungan retribusi dapat dilihat di dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah yang berlaku.
Peninjauan Tarif
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa menambah objek Retribusi Jasa Umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.