Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas jasa hiburan, tontonan, dan kesenian yang termasuk dalam objek pajak.
Objek Pajak
Objek PBJT Kesenian dan Hiburan meliputi:
• Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
• Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
• Kontes kecantikan.
• Kontes binaraga.
• Pameran.
• Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
• Pacuan kuda dan perlombaan bermotor.
• Permainan ketangkasan.
• Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan olahraga dan kebugaran.
• Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
• Panti pijat dan pijat refleksi.
• Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Subjek Pajak
Subjek PBJT Kesenian dan Hiburan merupakan orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
Wajib Pajak
Wajib PBJT Kesenian dan Hiburan merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa, yaitu jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara jasa kesenian dan hiburan.
Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan ditetapkan sebesar nilai tersebut.
Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku.
Tarif Pajak
Tarif PBJT atas penyelenggaraan jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarif PBJT ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
Cara Perhitungan Pajak
1. Hiburan Umum (Tarif 10%)
Contoh: Sebuah acara konser menjual tiket seharga Rp100.000 per orang. Jika dalam satu acara ada 500 penonton:
• Total Pendapatan = Rp100.000 × 500 = Rp50.000.000
• PBJT yang harus dibayar = 10% × Rp50.000.000 = Rp5.000.000
2. Karaoke (Tarif 40%)
Contoh: Tarif sewa ruang karaoke adalah Rp200.000 per jam. Jika dalam sehari terdapat 30 sesi sewa:
• Total Pendapatan = Rp200.000 × 30 = Rp6.000.000
• PBJT yang harus dibayar = 40% × Rp6.000.000 = Rp2.400.000
Masa Pajak
Masa pajak PBJT Kesenian dan Hiburan berlaku bulanan. Pajak yang terutang dalam satu bulan harus dilaporkan dan dibayarkan pada bulan berikutnya.
Saat Terutang
Saat terutang PBJT terjadi pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa kesenian dan hiburan.
Wilayah Pemungutan
Wilayah pemungutan PBJT merupakan daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa dilakukan.