Kini, Organisasi Dan Tata Kerja Bapenda diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Susunan Struktur Organisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) adalah sebagai berikut :
Visi
“Tewujudnya aparatur Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang profesional, lebih cerdas, maju dan agamis dalam upaya peningkatkan Pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Cianjur”
Misi
Misi pertama, meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur yang profesional;
Misi kedua, meningkatkan Pengelolaan Administrasi Pendapatan Daerah;
Misi ketiga, meningkatkan Potensi Pendapatan Daerah;
Misi keempat, meningkatkan Efektivitas Koordinasi Internal dan Eksternal.