Merupakan jenis retribusi yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah sebagai imbalan atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan suatu kegiatan tertentu. Izin ini diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pengawasan dan pengendalian agar kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Objek Retribusi
Jenis pelayanan Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
A. Persetujuan Bangunan Gedung, seperti:
- Penerbitan persetujuan bangunan gedung dan syarat laik fungsi;
- Kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis;
- Penerbitan persetujuan bangunan gedung;
- Inspeksi bangunan gedung;
- Penerbitan persetujuan syarat laik fungsi dan SBKBG;
- Pencetakan plakat syarat laik fungsi.
Penerbitan persetujuan bangunan gedung dan syarat laik fungsi diberikan untuk permohonan:
- Pembangunan baru;
- Bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki persetujuan bangunan gedung dan/atau syarat laik fungsi;
- Persetujuan bangunan gedung perubahan;
Persetujuan bangunan gedung perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
B. Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yaitu pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
Subjek Retribusi
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Usaha.
Wajib Retribusi
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atas pelayanan Jasa Usaha.
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
Tarif Retribusi
- Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- Peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Perizinan Tertentu.
- Peninjauan tarif Retribusi khusus layanan persetujuan bangunan gedung hanya terhadap besaran harga/ indeks dalam tabel HSBGN/SHST dan Indeks Lokalitas.
- Peninjauan tarif Retribusi khusus layanan penggunaan tenaga kerja asing berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Tarif Retribusi hasil peninjauan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Cara Perhitungan Retribusi
Perhitungan retribusi dapat dilihat di dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah yang berlaku.
Peninjauan Tarif
- Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- Peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Perizinan Tertentu.
- Peninjauan tarif Retribusi khusus layanan persetujuan bangunan gedung hanya terhadap besaran harga/ indeks dalam tabel HSBGN/SHST dan Indeks Lokalitas.
- Peninjauan tarif Retribusi khusus layanan penggunaan tenaga kerja asing berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Tarif Retribusi hasil peninjauan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.