Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pajak daerah yang dikenakan atas kegiatan pengambilan atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan dari dalam bumi. Pajak ini dipungut atas kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan.
Objek Pajak
Objek Pajak MBLB merupakan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang meliputi:
asbes
batu tulis
batu setengah permata
batu kapur
batu apung
batu permata
bentonit
dolomit
feldspar
garam batu (halite)
grafit
granit/andesit
gips
kalsit
kaolin
leusit
magnesit
mika
marmer
nitrat
obsidian
oker
pasir dan kerikil
pasir kuarsa
perlit
fosfat
talk
tanah serap (fullers earth)
tanah diatom
tanah liat
tawas (alum)
tras
yarosit
zeolit
basal
trakhit
belerang
MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral
MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Subjek Pajak
Subjek Pajak MBLB merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan atau pemanfaatan MBLB.
Wajib Pajak
Wajib Pajak MBLB merupakan subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak karena melakukan kegiatan pengambilan atau pemanfaatan MBLB.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dihitung berdasarkan volume atau tonase hasil tambang dikalikan dengan harga pasar setiap jenis MBLB.
Tarif Pajak
Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen)
Cara Perhitungan Pajak
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan nilai jual hasil pengambilan (NJHP).
Contoh perhitungan:
• Volume pengambilan pasir: 500 m³
• Harga standar pasir menurut peraturan daerah: Rp50.000/m³
• Tarif pajak: 20%
Langkah 1: Hitung Nilai Jual Hasil Pengambilan (NJHP)
500 m³ × Rp50.000 = Rp25.000.000
Langkah 2: Hitung Pajak Terutang
20% × Rp25.000.000 = Rp5.000.000
Jadi, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp5.000.000
Masa Pajak
Masa pajak MBLB ditetapkan selama 1 (satu) bulan.
Saat Terutang
Saat terutang Pajak MBLB terjadi pada saat pengambilan MBLB di mulut tambang.
Wilayah Pemungutan
Wilayah pemungutan Pajak MBLB adalah daerah tempat dilakukan pengambilan MBLB.