• Cianjurkab
  • Satudata
  • Dashboard
  • JDIH
Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pimpinan Bapenda
    • Rencana Strategis
  • Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • BBNBK
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    • Pajak Rokok
    • PBJT Makanan dan Minuman
    • PBJT Perhotelan
    • PBJT Kesenian dan Hiburan
    • PBJT Parkir
    • PBJT Ketenagalistrikan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Alat Berat
    • PBB-P2
    • BPHTB
  • Retribusi
    • Retribusi Jasa Umum
    • Retribusi Jasa Usaha
    • Retribusi Perizinan Tertentu
  • Berita
    • Berita
    • Pengumuman
    • Artikel
  • Bidang
    • Bidang Penagihan Pajak
    • Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah
    • Bidang Pengembangan dan Retribusi Daerah
    • Sekretariat
  • PPID
  • JDIH
Pajak

PBJT Perhotelan

Mei 23, 2025 | by admin | 846 Views
Facebook Twitter Instagram Mail
Mei 23, 2025 846 Views

PBJT Perhotelan

Pajak Perhotelan merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang diberikan oleh hotel, berupa penginapan maupun fasilitas pendukung lainnya. Pajak ini termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan.
Objek Pajak
Objek PBJT perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya serta penyewaan ruang rapat atau pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti:
Hotel;
Hostel;
Vila;
Pondok wisata;
Motel;
Losmen;
Wisma pariwisata;
Pasanggrahan;
Rumah penginapan, guesthouse, bungalow, resort, atau cottage;
Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan glamping.

Objek PBJT perhotelan yang dikecualikan meliputi:
Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
Jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Subjek Pajak
Subjek PBJT perhotelan merupakan tamu atau pelanggan yang menggunakan jasa penginapan.

Wajib Pajak
Wajib pajak PBJT perhotelan merupakan pengelola hotel yang bertanggung jawab memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak ke pemerintah daerah.

Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa, yaitu jumlah pembayaran kepada penyedia jasa perhotelan.

Jika pembayaran menggunakan voucher atau bentuk lain sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, maka dasar pengenaan ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang tersebut.
Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di daerah.

Tarif Pajak
Tarif PBJT atas perhotelan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Cara Perhitungan Pajak
Contoh: Tarif kamar hotel per malam adalah Rp1.200.000. Maka perhitungannya:
Pajak Hotel = Rp1.200.000 x 10% = Rp120.000
Total yang harus dibayar tamu = Rp1.200.000 + Rp120.000 = Rp1.320.000

Masa Pajak
Masa pajak ditetapkan setiap bulan. Pajak yang telah dibayarkan oleh tamu harus disetorkan ke pemerintah daerah pada bulan berikutnya.

Saat Terutang
Saat terutang PBJT perhotelan ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa perhotelan.

Wilayah Pemungutan
Wilayah pemungutan PBJT perhotelan adalah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

TENTANG Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur

  • Jl.Pramuka, Bojong, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281
  • (0263) 261650
  • bapenda@cianjurkab.go.id

Pajak

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • BBNBK
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok
  • PBJT Makanan dan Minuman
  • PBJT Perhotelan
  • PBJT Kesenian dan Hiburan
  • PBJT Parkir
  • PBJT Ketenagalistrikan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Alat Berat
  • PBB-P2
  • BPHTB

Retribusi

  • Retribusi Jasa Umum
  • Retribusi Jasa Usaha
  • Retribusi Perizinan Tertentu
© 2026 Website Pemda Cianjur V.1
Dibuat dengan oleh Diskominfo Kabupaten Cianjur