• Cianjurkab
  • Satudata
  • Dashboard
  • JDIH
Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pimpinan Bapenda
    • Rencana Strategis
  • Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • BBNBK
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    • Pajak Rokok
    • PBJT Makanan dan Minuman
    • PBJT Perhotelan
    • PBJT Kesenian dan Hiburan
    • PBJT Parkir
    • PBJT Ketenagalistrikan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Alat Berat
    • PBB-P2
    • BPHTB
  • Retribusi
    • Retribusi Jasa Umum
    • Retribusi Jasa Usaha
    • Retribusi Perizinan Tertentu
  • Berita
    • Berita
    • Pengumuman
    • Artikel
  • Bidang
    • Bidang Penagihan Pajak
    • Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah
    • Bidang Pengembangan dan Retribusi Daerah
    • Sekretariat
  • PPID
  • JDIH
Pajak

BPHTB

Mei 23, 2025 | by admin | 452 Views
Facebook Twitter Instagram Mail
Mei 23, 2025 452 Views

BPHTB

Tanggal ditandatanganinya akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hibah: masa pajak saat tanggal akta hibah ditandatangani.
Waris: masa pajak saat tanggal dibuatnya surat keterangan waris atau penetapan ahli waris.

Saat Terutang
Saat terutang BPHTB adalah saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan ketentuan:
a. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli; terutang BPHTB untuk jual beli adalah saat ditandatanganinya akta jual beli.
Jika terjadi perubahan atau pembatalan sebelum akta jual beli, maka:
Jika BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, wajib pajak mengajukan pengembalian;
Jika kurang dibayar, wajib pajak melunasi kekurangan tersebut paling lambat saat penandatanganan akta jual beli.
b. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam badan hukum, pemisahan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.
c. Pada tanggal penerima waris mendaftarkan peralihan hak ke Kantor Pertanahan.
d. Pada tanggal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
e. Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak).
f. Pada tanggal penunjukan pemenang lelang.

Wilayah Pemungutan
BPHTB dipungut di daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.

TENTANG Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur

  • Jl.Pramuka, Bojong, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281
  • (0263) 261650
  • bapenda@cianjurkab.go.id

Pajak

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • BBNBK
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok
  • PBJT Makanan dan Minuman
  • PBJT Perhotelan
  • PBJT Kesenian dan Hiburan
  • PBJT Parkir
  • PBJT Ketenagalistrikan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Alat Berat
  • PBB-P2
  • BPHTB

Retribusi

  • Retribusi Jasa Umum
  • Retribusi Jasa Usaha
  • Retribusi Perizinan Tertentu
© 2025 Website Pemda Cianjur V.1
Dibuat dengan oleh Diskominfo Kabupaten Cianjur