Tanggal ditandatanganinya akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hibah: masa pajak saat tanggal akta hibah ditandatangani.
Waris: masa pajak saat tanggal dibuatnya surat keterangan waris atau penetapan ahli waris.
Saat Terutang
Saat terutang BPHTB adalah saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan ketentuan:
a. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli; terutang BPHTB untuk jual beli adalah saat ditandatanganinya akta jual beli.
Jika terjadi perubahan atau pembatalan sebelum akta jual beli, maka:
Jika BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, wajib pajak mengajukan pengembalian;
Jika kurang dibayar, wajib pajak melunasi kekurangan tersebut paling lambat saat penandatanganan akta jual beli.
b. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam badan hukum, pemisahan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.
c. Pada tanggal penerima waris mendaftarkan peralihan hak ke Kantor Pertanahan.
d. Pada tanggal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
e. Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak).
f. Pada tanggal penunjukan pemenang lelang.
Wilayah Pemungutan
BPHTB dipungut di daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.