Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena dapat disediakan oleh sektor swasta.
Objek Retribusi
Objek Retribusi Jasa Umum meliputi:
A. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
B. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, yaitu pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
C. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
D. Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Retribusi Jasa Umum tidak dikenakan atas:
A. Pelayanan jasa usaha yang dilakukan oleh pemerintah pusat;
B. Badan Usaha Milik Negara;
C. Badan Usaha Milik Daerah;
D. Pihak swasta.
Subjek Retribusi
Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Usaha.
Wajib Retribusi
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi atas pelayanan Jasa Usaha.
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Prinsip:
• Komersial: bersifat mencari keuntungan secara wajar.
• Efisiensi dan efektivitas pelayanan.
• Daya saing usaha: tarif bersaing dengan pihak swasta.
Sasaran:
• Optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah.
• Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan usaha daerah.
Tarif Retribusi
Dalam hal menentukan tarif untuk memperoleh keuntungan yang layak dan diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BLUD.
Cara Perhitungan Retribusi
Perhitungan retribusi dapat dilihat di Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah.
Peninjauan Tarif
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.