Pajak Penerangan Jalan Umum Tenaga Listrik (PBJT Ketenagalistrikan) adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan penyediaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Objek Pajak
Objek PBJT meliputi pemakaian tenaga listrik dari:
Penyedia tenaga listrik seperti PLN atau perusahaan swasta.
Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, seperti penggunaan genset.
Subjek Pajak
Subjek PBJT adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
Wajib Pajak
Wajib PBJT merupakan penyedia tenaga listrik atau pengguna listrik yang menghasilkan tenaga listrik sendiri.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan PBJT adalah nilai jual tenaga listrik.
Nilai jual tenaga listrik ditetapkan untuk:
Tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dihitung berdasarkan:
Jumlah tagihan biaya atau beban tetap ditambah biaya pemakaian kWh untuk pelanggan pascabayar.
Jumlah pembelian tenaga listrik untuk pelanggan prabayar.
Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah.
Tarif Pajak
Tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
Umum: 10% (sepuluh persen)
Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam: 3% (tiga persen)
Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri: 1,5% (satu koma lima persen)
Cara Perhitungan Pajak
Contoh perhitungan PBJT:
Tenaga listrik dari penyedia (Tarif 10%)
Jika tagihan listrik Rp1.000.000 → Pajak: Rp1.000.000 x 10% = Rp100.000
Tenaga listrik dari sumber lain untuk industri (Tarif 3%)
Jika biaya listrik Rp5.000.000 → Pajak: Rp5.000.000 x 3% = Rp150.000
Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (Tarif 1,5%)
Jika biaya listrik Rp2.000.000 → Pajak: Rp2.000.000 x 1,5% = Rp30.000
Masa Pajak
PBJT ditetapkan setiap bulan.
Saat Terutang
PBJT terutang pada saat konsumsi atau pembayaran atas tenaga listrik.
Wilayah Pemungutan
Wilayah pemungutan PBJT adalah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi tenaga listrik dilakukan.