Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
Objek Pajak
Objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengerukan.
Subjek Pajak
Subjek PBB-P2 merupakan orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak
Wajib PBB-P2 merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan NJOP.
NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
Dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2, NJOP tidak kena pajak hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap tahun pajak.
NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan Daerah.
Besaran NJOP ditetapkan oleh Bupati.
Tambahan:
Dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Besaran persentase NJOP tersebut atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan:
kenaikan NJOP hasil penilaian;
bentuk pemanfaatan objek pajak; dan/atau
klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah.
Ketentuan mengenai besaran persentase tersebut diatur dalam Peraturan Bupati.
Tarif Pajak
Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen), kecuali untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen).
Cara Perhitungan Pajak
Contoh perhitungan PBB-P2 dengan tarif 0,20%:
• NJOP = Rp 100.000.000
• NJOP Tidak Kena Pajak (NTKP) = Rp 10.000.000
• Tarif PBB = 0,20% (0,002 dalam desimal)
PBB = (100.000.000 - 10.000.000) x 0,002 = Rp 180.000
Contoh perhitungan PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak dengan tarif 0,15%:
• NJOP = Rp 100.000.000
• NJOP Tidak Kena Pajak (NTKP) = Rp 10.000.000
• Tarif PBB = 0,15% (0,0015 dalam desimal)
PBB = (100.000.000 - 10.000.000) x 0,0015 = Rp 135.000
Masa Pajak
Masa pajak untuk PBB-P2 adalah satu tahun kalender, yaitu 1 Januari hingga 31 Desember dalam tahun yang bersangkutan.
Saat Terutang
Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.
Penghitungan PBB-P2 terutang didasarkan pada keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
Wilayah Pemungutan
PBB-P2 yang terutang dipungut di Daerah tempat letak objek PBB-P2.
Termasuk wilayah pemungutan adalah:
Laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan di atasnya;
Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.