• Cianjurkab
  • Satudata
  • Dashboard
  • JDIH
Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pimpinan Bapenda
    • Rencana Strategis
  • Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • BBNBK
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    • Pajak Rokok
    • PBJT Makanan dan Minuman
    • PBJT Perhotelan
    • PBJT Kesenian dan Hiburan
    • PBJT Parkir
    • PBJT Ketenagalistrikan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Alat Berat
    • PBB-P2
    • BPHTB
  • Retribusi
    • Retribusi Jasa Umum
    • Retribusi Jasa Usaha
    • Retribusi Perizinan Tertentu
  • Berita
    • Berita
    • Pengumuman
    • Artikel
  • Bidang
    • Bidang Penagihan Pajak
    • Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah
    • Bidang Pengembangan dan Retribusi Daerah
    • Sekretariat
  • PPID
  • JDIH
Pajak

PBJT Parkir

Mei 23, 2025 | by admin | 402 Views
Facebook Twitter Instagram Mail
Mei 23, 2025 402 Views

PBJT Parkir

PBJT Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir yang disediakan oleh pihak selain pemerintah atau pemerintah daerah. PBJT Parkir dipungut atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir sebagai suatu usaha.
Objek Pajak
Objek PBJT Parkir merupakan penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang dilakukan sebagai usaha, baik oleh perorangan maupun badan usaha.
Objek pajak parkir mencakup penyelenggaraan parkir oleh:
• Pusat perbelanjaan
• Hotel dan restoran
• Gedung perkantoran
• Rumah sakit
• Tempat hiburan
• Area parkir khusus (misalnya parkir di mal atau gedung apartemen)

Yang dikecualikan dari objek PBJT Parkir meliputi:
• Jasa tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
• Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri
• Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik

Subjek Pajak
Subjek PBJT Parkir merupakan orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa parkir

Wajib Pajak
Wajib PBJT Parkir merupakan pengusaha atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir dan menarik tarif dari pengguna

Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan PBJT Parkir merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen kepada penyedia tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan.
Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di Daerah.
Apabila Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, maka dasar pengenaan dapat ditetapkan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.

Tarif Pajak
Tarif PBJT Parkir ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)

Cara Perhitungan Pajak
PBJT Parkir yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif parkir dengan 10%
Contoh:
Jika tarif parkir Rp5.000, maka pajak yang terutang:
Rp5.000 x 10% = Rp500

Masa Pajak
Masa PBJT Parkir ditetapkan setiap bulan

Saat Terutang
Saat terutang PBJT Parkir terjadi pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir

Wilayah Pemungutan
Wilayah pemungutan PBJT Parkir adalah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi jasa parkir dilakukan

TENTANG Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur

  • Jl.Pramuka, Bojong, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281
  • (0263) 261650
  • bapenda@cianjurkab.go.id

Pajak

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • BBNBK
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok
  • PBJT Makanan dan Minuman
  • PBJT Perhotelan
  • PBJT Kesenian dan Hiburan
  • PBJT Parkir
  • PBJT Ketenagalistrikan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Alat Berat
  • PBB-P2
  • BPHTB

Retribusi

  • Retribusi Jasa Umum
  • Retribusi Jasa Usaha
  • Retribusi Perizinan Tertentu
© 2026 Website Pemda Cianjur V.1
Dibuat dengan oleh Diskominfo Kabupaten Cianjur