PBJT Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir yang disediakan oleh pihak selain pemerintah atau pemerintah daerah. PBJT Parkir dipungut atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir sebagai suatu usaha.
Objek Pajak
Objek PBJT Parkir merupakan penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang dilakukan sebagai usaha, baik oleh perorangan maupun badan usaha.
Objek pajak parkir mencakup penyelenggaraan parkir oleh:
• Pusat perbelanjaan
• Hotel dan restoran
• Gedung perkantoran
• Rumah sakit
• Tempat hiburan
• Area parkir khusus (misalnya parkir di mal atau gedung apartemen)
Yang dikecualikan dari objek PBJT Parkir meliputi:
• Jasa tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
• Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri
• Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
Subjek Pajak
Subjek PBJT Parkir merupakan orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa parkir
Wajib Pajak
Wajib PBJT Parkir merupakan pengusaha atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir dan menarik tarif dari pengguna
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan PBJT Parkir merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen kepada penyedia tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan.
Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di Daerah.
Apabila Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, maka dasar pengenaan dapat ditetapkan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.
Tarif Pajak
Tarif PBJT Parkir ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
Cara Perhitungan Pajak
PBJT Parkir yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif parkir dengan 10%
Contoh:
Jika tarif parkir Rp5.000, maka pajak yang terutang:
Rp5.000 x 10% = Rp500
Masa Pajak
Masa PBJT Parkir ditetapkan setiap bulan
Saat Terutang
Saat terutang PBJT Parkir terjadi pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir
Wilayah Pemungutan
Wilayah pemungutan PBJT Parkir adalah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi jasa parkir dilakukan