Pajak Reklame merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame untuk suatu promosi atau informasi yang dipasang di tempat tertentu untuk menarik perhatian masyarakat. Pajak Reklame dipungut atas penyelenggaraan reklame baik oleh individu maupun badan.
Objek Pajak
Objek Pajak Reklame merupakan penyelenggaraan reklame, baik menggunakan media konvensional maupun digital. Jenis reklame yang termasuk objek pajak antara lain:
• Reklame papan/billboard
• Reklame kain (spanduk, baliho, umbul-umbul)
• Reklame berjalan (pada kendaraan)
• Reklame udara dan perairan
• Reklame digital (videotron)
• Reklame suara dan film
Reklame yang bersifat sosial atau diselenggarakan oleh pemerintah biasanya mendapat pengecualian dari objek pajak.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Reklame merupakan individu atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Wajib Pajak
Wajib Pajak Reklame merupakan pihak yang menyelenggarakan reklame, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga (penyedia jasa reklame).
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Reklame merupakan nilai sewa reklame.
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan mempertimbangkan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Tarif Pajak
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
Cara Perhitungan Pajak
Besaran Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif pajak:
Pajak Reklame = 25% x DPP
Contoh Perhitungan:
Jika nilai sewa reklame adalah Rp10.000.000, maka:
25% x 10.000.000 = Rp2.500.000
Jadi, pajak reklame yang harus dibayar adalah Rp2.500.000.
Masa Pajak
Masa Pajak Reklame dibedakan berdasarkan jenis reklame:
Reklame Permanen (seperti papan nama, billboard, neon box)
• Masa pajaknya bisa per tahun atau sesuai masa berlaku izin pemasangan.
• Pajak dibayar sebelum masa berlaku izin habis.
Reklame Insidentil (seperti spanduk, umbul-umbul, baliho untuk acara/event)
• Masa pajak dihitung sesuai lama pemasangan (misalnya 7 hari, 14 hari, atau 1 bulan).
• Jika masa pemasangan diperpanjang, pajak harus dibayar kembali.
Saat Terutang
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan reklame.
Wilayah Pemungutan
Wilayah pemungutan Pajak Reklame adalah daerah tempat penyelenggaraan reklame.