Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak daerah yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet oleh orang pribadi atau badan usaha.
Objek Pajak
Objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, baik yang berasal dari:
1. Bangunan buatan manusia (rumah burung walet).
2. Alam (gua atau tebing tempat burung walet bersarang).
Namun, pajak ini tidak dikenakan pada perdagangan sarang burung walet yang sudah dikemas atau dijual dalam bentuk olahan.
Subjek Pajak
Subjek pajak sarang burung walet merupakan orang pribadi atau badan yang mengambil dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Wajib Pajak
Wajib pajak sarang burung walet merupakan orang pribadi atau badan yang mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil pengambilan sarang burung walet.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak sarang burung walet dihitung berdasarkan:
Nilai Jual Sarang Burung Walet (NJSBW), yaitu harga pasar sarang burung walet yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Volume produksi sarang burung walet dalam satu masa pajak.
Tarif Pajak
Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Cara Perhitungan Pajak
Pajak = Tarif Pajak × Nilai Jual Sarang Burung Walet
Contoh:
Seorang peternak burung walet dalam satu bulan memanen 10 kg sarang burung walet. Harga jual per kg di daerahnya ditetapkan sebesar Rp10.000.000, dan tarif pajaknya adalah 10%.
Hitung Nilai Jual:
10 kg × Rp10.000.000 = Rp100.000.000
Hitung Pajak yang Harus Dibayar:
10% × Rp100.000.000 = Rp10.000.000
Maka, pajak yang harus dibayar peternak adalah Rp10.000.000 per bulan (jika masa pajaknya bulanan).
Masa Pajak
Masa pajak sarang burung walet ditetapkan 1 bulan.
Saat Terutang
Saat terutang pajak sarang burung walet ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Wilayah Pemungutan
Wilayah pemungutan pajak sarang burung walet adalah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.