PBJT atas makanan dan minuman merupakan pajak yang dikenakan pada penjualan makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran, kafe, rumah makan, dan usaha sejenis. Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir, sementara penjual bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkannya kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Objek Pajak
Objek PBJT atas makanan dan minuman meliputi penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:
A. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
B. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi pembuatan dan penyimpanan.
Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Yang dikecualikan dari objek PBJT:
Penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha melebihi Rp6.000.000,- per bulan.
Penyerahan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang semata-mata menjual makanan dan/atau minuman.
Penyerahan oleh pabrik makanan dan/atau minuman.
Makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia fasilitas jasa menunggu pesawat (lounge) di bandar udara.
Subjek Pajak
Subjek PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
Wajib Pajak
Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas barang atau jasa makanan dan/atau minuman, yaitu jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan/minuman.
Jika pembayaran menggunakan voucher atau bentuk lain sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, maka dasar pengenaan ditetapkan sebesar nilai yang tertera.
Jika tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di daerah.
Tarif Pajak
Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Cara Perhitungan Pajak
Pajak = 10% x Dasar Pengenaan Pajak (omzet)
Contoh:
Jika omzet Rp5.000.000,- maka pajak yang harus dibayarkan adalah:
10% x Rp5.000.000 = Rp500.000
Masa Pajak
Masa pajak PBJT atas makanan dan minuman berlaku bulanan.
Artinya, pajak yang terutang dalam satu bulan harus dilaporkan dan dibayarkan pada bulan berikutnya.
Saat Terutang
PBJT terutang pada saat pembayaran atau penyerahan atas makanan dan/atau minuman.
Wilayah Pemungutan
PBJT dipungut di daerah tempat terjadinya penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.