Pajak Alat Berat adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Pajak Alat Berat dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat yang digunakan dalam berbagai kegiatan seperti konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Objek Pajak
Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
Alat Berat yang dikecualikan dari objek PAB yaitu:
Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, serta Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
Subjek Pajak
Subjek PAB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Wajib Pajak
Wajib PAB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan PAB merupakan nilai jual Alat Berat.
Nilai jual tersebut ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
Harga rata-rata pasaran umum ditetapkan berdasarkan data yang akurat dari berbagai sumber pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
Penetapan dasar pengenaan PAB diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Dasar pengenaan PAB ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Tarif Pajak
Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
Cara Perhitungan Pajak
Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PAB dengan tarif PAB.
Masa Pajak
PAB terutang sejak Wajib Pajak secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Saat Terutang
Saat terutang PAB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
Wilayah Pemungutan
Wilayah pemungutan PAB yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Cianjur tempat penguasaan Alat Berat.