• Cianjurkab
  • Satudata
  • Dashboard
  • JDIH
Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pimpinan Bapenda
    • Rencana Strategis
  • Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • BBNBK
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    • Pajak Rokok
    • PBJT Makanan dan Minuman
    • PBJT Perhotelan
    • PBJT Kesenian dan Hiburan
    • PBJT Parkir
    • PBJT Ketenagalistrikan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Alat Berat
    • PBB-P2
    • BPHTB
  • Retribusi
    • Retribusi Jasa Umum
    • Retribusi Jasa Usaha
    • Retribusi Perizinan Tertentu
  • Berita
    • Berita
    • Pengumuman
    • Artikel
  • Bidang
    • Bidang Penagihan Pajak
    • Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah
    • Bidang Pengembangan dan Retribusi Daerah
    • Sekretariat
  • PPID
  • JDIH
Profil

Rencana Strategis

Mei 23, 2025 | by admin | 171 Views
Facebook Twitter Instagram Mail
Mei 23, 2025 171 Views

Rencana Strategis

Ringkasan RENSTRA Tahun 2021 - 2026 BAPENDA Kabupaten Cianjur
1. Latar Belakang
RENSTRA (Rencana Strategis) disusun sebagai pedoman Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Cianjur dalam mencapai tujuan organisasi sesuai dengan visi, misi, dan program yang ditetapkan. Dokumen ini menjabarkan perencanaan strategis BAPENDA selama periode 2021-2026, mengacu pada RPJMD Kabupaten Cianjur.

RENSTRA memuat rencana program, kegiatan, dan pendanaan yang diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Perencanaan strategis ini disusun untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

2. Visi dan Misi
Visi: "Cianjur Manjur (Mandiri, Maju, Religius) Berakhlak Mulia."

Misi:
- Meningkatkan kualitas SDM yang sehat, cerdas, produktif, dan berakhlak mulia.
- Mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal dan ramah lingkungan.
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk mengurangi kesenjangan.
- Meningkatkan pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam secara berkelanjutan.
- Memantapkan reformasi birokrasi untuk pelayanan publik yang profesional, efektif, dan efisien.

3. Tugas dan Fungsi BAPENDA

BAPENDA bertanggung jawab dalam pengelolaan pendapatan daerah yang meliputi pajak daerah dan retribusi. Fungsi utama mencakup:

- Perencanaan dan evaluasi keuangan daerah secara berkala.
- Pengelolaan administrasi keuangan daerah untuk mendukung pembangunan.
- Monitoring dan pelaporan terhadap capaian target pendapatan.
- Koordinasi dengan perangkat daerah lainnya untuk optimalisasi penerimaan daerah.
- Penyelenggaraan fungsi penunjang pemerintah di bidang keuangan.

4. Struktur Organisasi
Terdiri dari:
- Kepala Badan yang memimpin seluruh kegiatan strategis.
- Sekretariat (Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian) yang menangani administrasi dan SDM.
- Bidang Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk optimalisasi penerimaan.
- Bidang Pendataan dan Penetapan untuk mengelola pendataan objek dan subjek pajak.
- Bidang Penagihan Pajak Daerah untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagai pelaksana teknis di lapangan.

5. Sumber Daya Manusia
Tahun 2021: Total 50 pegawai (45 PNS, 5 honorer).
Mayoritas pegawai berada pada golongan III dan berpendidikan S1.
Didukung oleh sarana dan prasarana yang mencakup kantor pusat, kendaraan operasional, serta perangkat teknologi informasi.

6. Kinerja Pelayanan
Target PAD dari sektor pajak daerah rata-rata melampaui 100% selama 2016-2020.
Program prioritas mencakup:
- Penertiban penunggak pajak untuk meningkatkan kepatuhan.
- Kajian potensi pajak daerah guna menemukan sumber baru.
- Pengolahan data dan pencetakan SPPT PBB secara berkala.
- Tingkat capaian retribusi daerah rata-rata mencapai 80% dari target yang ditetapkan.

7. Strategi dan Arah Kebijakan
- Optimalisasi penggalian potensi pajak dan retribusi melalui digitalisasi layanan.
- Pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem administrasi pajak untuk efisiensi.
- Penguatan koordinasi dengan instansi terkait untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak.
- Sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai kewajiban pajak dan manfaatnya.

8. Permasalahan dan Isu Strategis
- Tantangan utama meliputi rendahnya akurasi data potensi pajak, kurangnya koordinasi lintas sektor, dan rendahnya kepatuhan wajib pajak.
- Upaya yang dilakukan adalah peningkatan akurasi pendataan objek pajak, pengawasan ketat terhadap penagihan, serta integrasi sistem informasi.

9. Program dan Kegiatan Prioritas
- Pemutakhiran data wajib pajak secara real-time.
- Pengembangan sistem informasi pajak daerah berbasis digital.
- Peningkatan sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi kepada masyarakat.
- Penertiban dan penagihan tunggakan pajak secara terpadu.

10. Penutup
RENSTRA BAPENDA Kabupaten Cianjur 2021-2026 diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah melalui sinergi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Program strategis yang disusun diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

TENTANG Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur

  • Jl.Pramuka, Bojong, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281
  • (0263) 261650
  • bapenda@cianjurkab.go.id

Pajak

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • BBNBK
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok
  • PBJT Makanan dan Minuman
  • PBJT Perhotelan
  • PBJT Kesenian dan Hiburan
  • PBJT Parkir
  • PBJT Ketenagalistrikan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Alat Berat
  • PBB-P2
  • BPHTB

Retribusi

  • Retribusi Jasa Umum
  • Retribusi Jasa Usaha
  • Retribusi Perizinan Tertentu
© 2025 Website Pemda Cianjur V.1
Dibuat dengan oleh Diskominfo Kabupaten Cianjur