PENGHAPUSAN TUNGGAKAN DAN POKOK
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat
Berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025
Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur menghapuskan tunggakan pokok dan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk yang melakukan pembayaran tahun pajak 2025 dari tanggal 17 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sudah melakukan pembayaran tahun pajak 2025 sebelum tanggal 17 Agustus 2025, namun masih memiliki tunggakan, tunggakan pokok dan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sudah melakukan pembayaran tunggakan pokok dan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan tanggal 16 Agustus 2025, pembayaran tunggakan pokok dan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda tidak dapat dikembalikan.