• Cianjurkab
  • Satudata
  • Dashboard
  • JDIH
Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pimpinan Bapenda
    • Rencana Strategis
  • Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • BBNBK
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    • Pajak Rokok
    • PBJT Makanan dan Minuman
    • PBJT Perhotelan
    • PBJT Kesenian dan Hiburan
    • PBJT Parkir
    • PBJT Ketenagalistrikan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Alat Berat
    • PBB-P2
    • BPHTB
  • Retribusi
    • Retribusi Jasa Umum
    • Retribusi Jasa Usaha
    • Retribusi Perizinan Tertentu
  • Berita
    • Berita
    • Pengumuman
    • Artikel
  • Bidang
    • Bidang Penagihan Pajak
    • Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah
    • Bidang Pengembangan dan Retribusi Daerah
    • Sekretariat
  • PPID
  • JDIH
PENGHAPUSAN TUNGGAKAN DAN POKOK

PENGHAPUSAN TUNGGAKAN DAN POKOK

Minggu, 17 Agustus 2025 Pengumuman 1162 Dilihat
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat Berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur menghapuskan tunggakan pokok dan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk yang melakukan pembayaran tahun pajak 2025 dari tanggal 17 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sudah melakukan pembayaran tahun pajak 2025 sebelum tanggal 17 Agustus 2025, namun masih memiliki tunggakan, tunggakan pokok dan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sudah melakukan pembayaran tunggakan pokok dan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan tanggal 16 Agustus 2025, pembayaran tunggakan pokok dan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda tidak dapat dikembalikan.
Bagikan:
  • Popular
  • Featured
  • Recent
11 Sektor Pajak Penghasil Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cianjur
11 Sektor Pajak Penghasil Pendapatan Asl... 4 bulan yang lalu Artikel
Mau cek tagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kini sangat mudah
Mau cek tagihan PBB (Pajak Bumi dan Bang... 4 bulan yang lalu Artikel
APRESIASI PENCAPAIAN KINERJA PENDAPATAN ASLI DAERAH
APRESIASI PENCAPAIAN KINERJA PENDAPATAN... 4 bulan yang lalu Artikel
Pemkab Cianjur Apresiasi Wajib Pajak
Pemkab Cianjur Apresiasi Wajib Pajak 4 bulan yang lalu Berita
Konsultasi Pajak PBB-P2
Konsultasi Pajak PBB-P2 4 bulan yang lalu Berita
PENGHAPUSAN TUNGGAKAN DAN POKOK
PENGHAPUSAN TUNGGAKAN DAN POKOK 2 bulan yang lalu Pengumuman
SINERGI SEGITIGA (P3DW - BAPENDA - KECAMATAN)
SINERGI SEGITIGA (P3DW - BAPENDA - KECAM... 2 bulan yang lalu Berita
INFO PENTING PENGAJUAN DISKON BPHTB 50%
INFO PENTING PENGAJUAN DISKON BPHTB 50% 3 bulan yang lalu Pengumuman
BAPENDA DAN KEJAKSAAN NEGERI CIANJUR BERSINERGI
BAPENDA DAN KEJAKSAAN NEGERI CIANJUR BER... 3 bulan yang lalu Artikel
Pemutihan Kendaraan bermotor 2025
Pemutihan Kendaraan bermotor 2025 3 bulan yang lalu Pengumuman
PENGHAPUSAN TUNGGAKAN DAN POKOK
PENGHAPUSAN TUNGGAKAN DAN POKOK 2 bulan yang lalu Pengumuman
PELATIHAN APLIKASI "ATOS PAMOR"
PELATIHAN APLIKASI "ATOS PAMOR" 2 bulan yang lalu Berita
PEPELING DESA LIMBANGANSARI
PEPELING DESA LIMBANGANSARI 2 bulan yang lalu Berita
PELAYANAN BAPENDA DALAM KEGIATAN "ABDI NAGRI NGANJANG KA WARGA"
PELAYANAN BAPENDA DALAM KEGIATAN "ABDI N... 2 bulan yang lalu Berita
RAPAT KOORDINASI OPTIMALISASI PENETAPAN PEROLEHAN AIR TANAH (NPA)
RAPAT KOORDINASI OPTIMALISASI PENETAPAN... 2 bulan yang lalu Berita

Kategori Berita

  • Artikel 5
  • Berita 16
  • Pengumuman 6

TENTANG Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur

  • Jl.Pramuka, Bojong, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281
  • (0263) 261650
  • bapenda@cianjurkab.go.id

Pajak

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • BBNBK
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok
  • PBJT Makanan dan Minuman
  • PBJT Perhotelan
  • PBJT Kesenian dan Hiburan
  • PBJT Parkir
  • PBJT Ketenagalistrikan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Alat Berat
  • PBB-P2
  • BPHTB

Retribusi

  • Retribusi Jasa Umum
  • Retribusi Jasa Usaha
  • Retribusi Perizinan Tertentu
© 2025 Website Pemda Cianjur V.1
Dibuat dengan oleh Diskominfo Kabupaten Cianjur