• Cianjurkab
  • Satudata
  • Dashboard
  • JDIH
Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pimpinan Bapenda
    • Rencana Strategis
  • Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • BBNBK
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    • Pajak Rokok
    • PBJT Makanan dan Minuman
    • PBJT Perhotelan
    • PBJT Kesenian dan Hiburan
    • PBJT Parkir
    • PBJT Ketenagalistrikan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Alat Berat
    • PBB-P2
    • BPHTB
  • Retribusi
    • Retribusi Jasa Umum
    • Retribusi Jasa Usaha
    • Retribusi Perizinan Tertentu
  • Berita
    • Berita
    • Pengumuman
    • Artikel
  • Bidang
    • Bidang Penagihan Pajak
    • Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah
    • Bidang Pengembangan dan Retribusi Daerah
    • Sekretariat
  • PPID
  • JDIH
PENGHAPUSAN TUNGGAKAN DAN POKOK

PENGHAPUSAN TUNGGAKAN DAN POKOK

Minggu, 17 Agustus 2025 Pengumuman 1759 Dilihat
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat Berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur menghapuskan tunggakan pokok dan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk yang melakukan pembayaran tahun pajak 2025 dari tanggal 17 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sudah melakukan pembayaran tahun pajak 2025 sebelum tanggal 17 Agustus 2025, namun masih memiliki tunggakan, tunggakan pokok dan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sudah melakukan pembayaran tunggakan pokok dan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan tanggal 16 Agustus 2025, pembayaran tunggakan pokok dan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda tidak dapat dikembalikan.
Bagikan:
  • Popular
  • Featured
  • Recent
11 Sektor Pajak Penghasil Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cianjur
11 Sektor Pajak Penghasil Pendapatan Asl... 11 bulan yang lalu Artikel
APRESIASI PENCAPAIAN KINERJA PENDAPATAN ASLI DAERAH
APRESIASI PENCAPAIAN KINERJA PENDAPATAN... 11 bulan yang lalu Artikel
Pemkab Cianjur Apresiasi Wajib Pajak
Pemkab Cianjur Apresiasi Wajib Pajak 11 bulan yang lalu Berita
Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD)
Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Da... 11 bulan yang lalu Berita
Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD)
Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Da... 11 bulan yang lalu Berita
Pemkab Cianjur Apresiasi Wajib Pajak
Pemkab Cianjur Apresiasi Wajib Pajak 11 bulan yang lalu Berita
APRESIASI PENCAPAIAN KINERJA PENDAPATAN ASLI DAERAH
APRESIASI PENCAPAIAN KINERJA PENDAPATAN... 11 bulan yang lalu Artikel
11 Sektor Pajak Penghasil Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cianjur
11 Sektor Pajak Penghasil Pendapatan Asl... 11 bulan yang lalu Artikel
Persyaratan SPPT Baru
Persyaratan SPPT Baru 5 hari yang lalu Pengumuman
PERUBAHAN RENCANA KERJA TAHUN 2025
PERUBAHAN RENCANA KERJA TAHUN 2025 3 minggu yang lalu Artikel
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2025
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2025 3 minggu yang lalu Artikel
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2025-2029
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2025-2... 3 minggu yang lalu Artikel
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) TAHUN 2025
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKI... 3 minggu yang lalu Artikel

Kategori Berita

  • Artikel 9
  • Berita 16
  • Pengumuman 7

TENTANG Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur

  • Jl.Pramuka, Bojong, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281
  • (0263) 261650
  • bapenda@cianjurkab.go.id

Pajak

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • BBNBK
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok
  • PBJT Makanan dan Minuman
  • PBJT Perhotelan
  • PBJT Kesenian dan Hiburan
  • PBJT Parkir
  • PBJT Ketenagalistrikan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Alat Berat
  • PBB-P2
  • BPHTB

Retribusi

  • Retribusi Jasa Umum
  • Retribusi Jasa Usaha
  • Retribusi Perizinan Tertentu
© 2026 Website Pemda Cianjur V.1
Dibuat dengan oleh Diskominfo Kabupaten Cianjur