• Cianjurkab
  • Satudata
  • Dashboard
  • JDIH
Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pimpinan Bapenda
    • Rencana Strategis
  • Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • BBNBK
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    • Pajak Rokok
    • PBJT Makanan dan Minuman
    • PBJT Perhotelan
    • PBJT Kesenian dan Hiburan
    • PBJT Parkir
    • PBJT Ketenagalistrikan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Alat Berat
    • PBB-P2
    • BPHTB
  • Retribusi
    • Retribusi Jasa Umum
    • Retribusi Jasa Usaha
    • Retribusi Perizinan Tertentu
  • Berita
    • Berita
    • Pengumuman
    • Artikel
  • Bidang
    • Bidang Penagihan Pajak
    • Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah
    • Bidang Pengembangan dan Retribusi Daerah
    • Sekretariat
  • PPID
  • JDIH
Persyaratan SPPT Baru

Persyaratan SPPT Baru

Jumat, 02 Januari 2026 Pengumuman 21 Dilihat
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG (SPPT) BARU. 1. Fotokopi KTP Wajib Pajak danFotokopi KTP Kuasa Wajib Pajak apanila dikuasakan 2. Asli Surat Kuasa bermaterai atau Surat Tugas untuk permohonan melalui PPAT/S atau Desa/Kelurahan apabila wajib pajak dikuasakan. 3. SPOP yang telah ditandatangani dan LSPOP bila terdapat bangunan. Sket letak objek pajak tanah/bangunan harus diisi di SPOP dengan mencantumkan NOP objek pajak yang berbatasan dengan objek yang dimaksud (harus diisi) 4. Fotokopi bukti surat tanah : a. Sertifikat tanah : Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai untuk Tanah yang sudah bersertifikat; atau b. Akta Tanah : Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Akta Pembagian Hak Bersama untuk tanah yang sudah diaktakan; atau c. Fotokopi Buku C/Girik dan Asli Keterangan Riwayat Tanah dari Desa/Kelurahan untuk tanah adat yang belum bersertifikat dan berakta tanah. d. Untuk Desa/Kelurahan yang tidak memiliki Buku C, maka harus melampirkan Asli Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Desa/Kelurahan yang ditandatangani Kades/Lurah dengan mencantumkan pada Keterangan tersebut : Riwayat tanah milik adat, tidak dalam sengketa, dan menerangkan Buku C tidak ada/rusak. 5. Fotokopi SPPT objek pajak sekitar (apabila ada) 6. Lunas tunggakan PBB (untuk objek pajak yang berubah status tanah dan sebelumnya sudah terdaftar NOP). Atau Klik https://s.id/aB3fd
Bagikan:
  • Popular
  • Featured
  • Recent
11 Sektor Pajak Penghasil Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cianjur
11 Sektor Pajak Penghasil Pendapatan Asl... 11 bulan yang lalu Artikel
APRESIASI PENCAPAIAN KINERJA PENDAPATAN ASLI DAERAH
APRESIASI PENCAPAIAN KINERJA PENDAPATAN... 11 bulan yang lalu Artikel
Pemkab Cianjur Apresiasi Wajib Pajak
Pemkab Cianjur Apresiasi Wajib Pajak 11 bulan yang lalu Berita
Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD)
Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Da... 11 bulan yang lalu Berita
Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD)
Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Da... 11 bulan yang lalu Berita
Pemkab Cianjur Apresiasi Wajib Pajak
Pemkab Cianjur Apresiasi Wajib Pajak 11 bulan yang lalu Berita
APRESIASI PENCAPAIAN KINERJA PENDAPATAN ASLI DAERAH
APRESIASI PENCAPAIAN KINERJA PENDAPATAN... 11 bulan yang lalu Artikel
11 Sektor Pajak Penghasil Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cianjur
11 Sektor Pajak Penghasil Pendapatan Asl... 11 bulan yang lalu Artikel
Persyaratan SPPT Baru
Persyaratan SPPT Baru 5 hari yang lalu Pengumuman
PERUBAHAN RENCANA KERJA TAHUN 2025
PERUBAHAN RENCANA KERJA TAHUN 2025 3 minggu yang lalu Artikel
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2025
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2025 3 minggu yang lalu Artikel
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2025-2029
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2025-2... 3 minggu yang lalu Artikel
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) TAHUN 2025
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKI... 3 minggu yang lalu Artikel

Kategori Berita

  • Artikel 9
  • Berita 16
  • Pengumuman 7

TENTANG Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur

  • Jl.Pramuka, Bojong, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281
  • (0263) 261650
  • bapenda@cianjurkab.go.id

Pajak

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • BBNBK
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok
  • PBJT Makanan dan Minuman
  • PBJT Perhotelan
  • PBJT Kesenian dan Hiburan
  • PBJT Parkir
  • PBJT Ketenagalistrikan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Alat Berat
  • PBB-P2
  • BPHTB

Retribusi

  • Retribusi Jasa Umum
  • Retribusi Jasa Usaha
  • Retribusi Perizinan Tertentu
© 2026 Website Pemda Cianjur V.1
Dibuat dengan oleh Diskominfo Kabupaten Cianjur