Persyaratan SPPT Baru
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG (SPPT) BARU. 1. Fotokopi KTP Wajib Pajak danFotokopi KTP Kuasa Wajib Pajak apanila dikuasakan 2. Asli Surat Kuasa bermaterai atau Surat Tugas untuk permohonan melalui PPAT/S atau Desa/Kelurahan apabila wajib pajak dikuasakan. 3. SPOP yang telah ditandatangani dan LSPOP bila terdapat bangunan. Sket letak objek pajak tanah/bangunan harus diisi di SPOP dengan mencantumkan NOP objek pajak yang berbatasan dengan objek yang dimaksud (harus diisi) 4. Fotokopi bukti surat tanah : a. Sertifikat tanah : Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai untuk Tanah yang sudah bersertifikat; atau b. Akta Tanah : Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Akta Pembagian Hak Bersama untuk tanah yang sudah diaktakan; atau c. Fotokopi Buku C/Girik dan Asli Keterangan Riwayat Tanah dari Desa/Kelurahan untuk tanah adat yang belum bersertifikat dan berakta tanah. d. Untuk Desa/Kelurahan yang tidak memiliki Buku C, maka harus melampirkan Asli Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Desa/Kelurahan yang ditandatangani Kades/Lurah dengan mencantumkan pada Keterangan tersebut : Riwayat tanah milik adat, tidak dalam sengketa, dan menerangkan Buku C tidak ada/rusak. 5. Fotokopi SPPT objek pajak sekitar (apabila ada) 6. Lunas tunggakan PBB (untuk objek pajak yang berubah status tanah dan sebelumnya sudah terdaftar NOP). Atau Klik https://s.id/aB3fd